BUDAYAINFO LUTIM

Tolak Tambang PT. PUL: Masyarakat Adat Cerekang Minta Pemda Lutim Tegakkan Perlindungan!

×

Tolak Tambang PT. PUL: Masyarakat Adat Cerekang Minta Pemda Lutim Tegakkan Perlindungan!

Sebarkan artikel ini

infotren24, 7 Maret 2025 – Masyarakat adat Cerekang kembali menyampaikan penolakan tegas terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PUL di kawasan hutan adat mereka.

Sikap ini disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Aula Rapat Sekretaris Daerah, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, SKPD terkait, Kepala Desa Manurung, dan Perkumpulan Wallacea.

Kepala Dusun Cerekang, Risal, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah kampung pada 11 Januari 2025, di mana masyarakat sepakat untuk menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam kelestarian hutan adat mereka.

Lebih lanjut, masyarakat adat Cerekang meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menindaklanjuti penolakan ini. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019, yang telah mengakui dan melindungi wilayah kearifan lokal mereka. Selain itu, mereka mengusulkan diadakannya lokakarya multi-pihak dengan menghadirkan pimpinan PT. PUL guna mencari solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung aspirasi masyarakat adat Cerekang dan siap memfasilitasi lokakarya yang diusulkan. Pemerintah juga akan berupaya memastikan kehadiran pimpinan PT. PUL dalam pertemuan tersebut agar diskusi dapat menghasilkan kesepakatan konkret.

“Kami selaku pemerintah sangat mendukung upaya masyarakat dalam mempertahankan hutan adat Cerekang. Kami juga akan mengambil peran sebagai pelaksana lokakarya multi-pihak untuk mencari solusi terbaik. Kehadiran pimpinan PT. PUL dalam lokakarya ini akan kami upayakan,” ujar Bahri Suli.

Tokoh Masyarakat Adat Cerekang bersama Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi kepada Pemda Lutim sekaitan dengan IUP PT PUL diatas Kawasan Hutan Adat

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, A. Makkaraka, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga dapat mengajukan permohonan ke Kementerian ESDM untuk meninjau ulang IUP PT. PUL yang tumpang tindih dengan hutan adat Cerekang. Sementara itu, staf ahli A. Djuanna menegaskan bahwa keberadaan hutan adat Cerekang bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga simbol kebudayaan masyarakat Malili.

“Jika hutan adat Cerekang hilang, maka identitas kita sebagai orang Malili juga akan hilang,” tegasnya.

Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin, mengapresiasi sikap pemerintah yang bersedia memfasilitasi lokakarya multi-pihak. Menurutnya, dialog terbuka antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam memastikan perlindungan hutan adat Cerekang secara adil dan berkelanjutan.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah merekomendasikan pelaksanaan lokakarya multi-pihak guna mencari solusi terbaik atas konflik ini.

Sebelumnya, berdasarkan analisis spasial yang dilakukan oleh PM WTC bersama Perkumpulan Wallacea, luas wilayah IUP PT. PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat Cerekang mencapai 24,43 hektare. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat Cerekang yang selama ini menggantungkan hidupnya pada hutan.

Dengan sikap tegas masyarakat adat Cerekang dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan ada solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat Cerekang tetap bersikukuh untuk mempertahankan hutan adat mereka dan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.