HUKUMINFO LUTIM

Polres Luwu Timur Tegas Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

×

Polres Luwu Timur Tegas Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini

infotren24.com – Polres Luwu Timur melalui Unit II TIPIDTER Reskrim menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kedua tersangka, RS dan AS, terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit truk dengan nomor polisi DP 8985 HB, STNK, serta uang hasil lelang BBM solar sebanyak 9.760 liter senilai Rp71.178.900,00 sebagai pengganti barang bukti.

Kasus ini bermula dari temuan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur. “Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana,” ujar Bripka Andi Muh Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.

Bripka Taufik menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi. Komitmen ini sejalan dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak yang telah diatur oleh negara,” pungkasnya.