_infotren24.com_ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bahwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun (DetikNews)
Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp271 triliun berasal dari kerusakan lingkungan yang mencakup kawasan hutan dan nonhutan.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, menjelaskan rincian kerugian lingkungan tersebut. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis sebesar Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,276 triliun, dan biaya pemulihan Rp5,257 triliun.
Sementara itu, di kawasan nonhutan, kerugian ekologis mencapai Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan Rp6,629 triliun.

Perhitungan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (Laman FHUI)
Regulasi ini mengatur bahwa kerugian lingkungan dihitung oleh ahli di bidang pencemaran atau valuasi ekonomi lingkungan, yang kemudian menjadi bahan evaluasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan, tidak hanya karena besarannya, tetapi juga karena menunjukkan bagaimana aktivitas tambang mineral berdampak besar pada kerusakan lingkungan.
Kerusakan ekologis dan ekonomi yang masif ini memberikan preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan lainnya, termasuk di daerah yang kaya akan sumber daya mineral seperti Luwu Timur.

Di Luwu Timur, pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel menjadi masalah yang terjadi di depan mata. Aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan berpotensi menimbulkan kerugian serupa, baik secara ekologis maupun ekonomis.

Dengan merujuk pada kasus Harvey Moeis dkk, bukan tidak mungkin para pemilik tambang di Luwu Timur dapat dijerat dengan pasal yang sama melalui Pengadilan Tipikor jika terbukti menyebabkan kerugian negara dan lingkungan.
Celah penuntutan yang terbuka di bawah regulasi ini memberikan peluang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menuntut keadilan dan pemulihan lingkungan secara lebih tegas.