Setelah melakukan sidak pada tanggal 2 Desember 2024 lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menemui Perwakilan Inspektur Tambang pada Kantor Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar (06/12/2024) untuk mengkonsultasikan hasil temuan mereka terhadap aktifitas PT PUL yang banyak menimbulkan keresahan masyarakat.
Kunjungan di Makassar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Muhammad Rivaldi. Dari diskusi ini terungkap banyak hal penting bahwa Inspektur Tambang dari Kantor Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan inspeksi lapangan dan memberikan rekomendasi untuk segera dilaksanakan oleh PT PUL lengkap dengan batas waktu pelaksanaannya.
Temuan-temuan yang diungkapkan oleh Inspektur Tambang, Ramli berkisar pada Kegiatan Pengawasan Administrasi dan Mekanisme Pengawasan Lapangan yang meliputi Area Reklamasi Blok A, Jetty, Stockpile EFO (Export Final Ore ), Tangki BBC, dan Jalan Tambang. Dari banyak masalah yang ditemukan, Kementerian ESDM Sulawesi Selatan telah memberikan beberapa rekomendasi kepada PT PUL antara lain :
- Segera mengangkat KTT yang telah memiliki sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional dan mendapat pengesahan dari Kepala InspekturTambang (KAIT). (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018, Lampiran I, Kepdirjend 308.K/30/ DJB/2018) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
- Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan (Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023). Dilaksanakan paling lambat 15 November 2024.
- Segera membuat Peta realisasi Reklamasi dan rencana Reklamasi (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018), dilaksanakan paling lambat 15 November 2024.
- Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di Ujung Jetty PT. Prima Utama Lestari Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018 . Lampiran II ) Dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
- Membuat laporan Kajian Teknis pembuatan Kolam Pengendapan di AreaEFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 ( hal.1663) dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan. (Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018- lampiran ll) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
- Membuat laporan kajian Geoteknik di Area penambangan Blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendapan sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 ( hal.1663) dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan. (Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018 lampiran Il) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
- Segera membuat fasilitas persemaian. (Nurserry) sesuai dengan PerpresNo. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjend Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024 Tanggal 21 maret 2024, paling lambat dilaksanakan 31 Desember 2024.
” Banyaknya temuan dan rekomendasi ini kian membuktikan PT PUL belum punya itikad baik mematuhi aturan dalam menambang di Kabupaten Luwu Timur. Temuan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius kita dan pastinya kita meminta sebelum ada protes dari masyarakat sebaiknya PT PUL menaati semua yang sudah direkomendasikan. Dan kami di DPRD Luwu Timur tidak akan tinggal diam. ” Ungkap Muhammad Rivaldi, ketua Komisi Tiga DPRD Lutim.
PT Prima Unggul Lestari (PT PUL) merupakan salah satu perusahaan pertambangan dengan wilayah konsesi berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Malili dengan luas konsesi 1.419,00 Ha dan komoditas Nikel DMP. PT PUL beroperasi sejak tahun 2011, sempat terhenti beroperasi dan kembali beroperasi pada tahun 2018 setelah terjadi pergantian manajemen.