_infotren2024.com_ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk tahun 2024. Penilaian ini dikenal sebagai PROPER yang dimulai sejak tahun 1995.
Penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dikelompokkan berdasarkan warna, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada perusahaan yang melebihi norma yang dipersyaratkan (Beyond Of The Rule), bukan hanya taat norma (Comply Of The Rule). Melebihi norma ini berarti juga telah melakukan upaya pengembangan sosial secara berkelanjutan. Proper Emas diberikan kepada perusahaan yang pernah memperoleh predikat HIJAU minimal dua kali berturut-turut dalam penilaian sebelumnya.
Sebanyak 4.520 perusahaan mengikuti Proper tahun 2023-2024, ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Nomor 118/Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 187 perusahaan yang memenuhi syarat sebagai kandidat EMAS. Kandidat emas Proper tahun 2023-2024 ditetapkan pada 28 Oktober 2024 melalui Surat Keputusan Ditjen PPKL Nomor 166/Tahun 2024. Hanya 3 perusahaan yang bergerak pada Sub Sektor Tambang Mineral memenuhi syarat kandidat emas, yaitu PT Antam Tbk di Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, PT Henjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, dan PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan. PT Vale Indonesia Tbk telah meraih 4 kali penghargaan Proper Hijau dan memenuhi kriteria sebagai kandidat Proper Emas.
Di Kabupaten Luwu Timur, selain PT Vale Indonesia Tbk, terdapat sekitar 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP), semuanya bergerak dalam subsektor tambang mineral, minimal 3 di antaranya telah melakukan aktifitas penambangan.
Aktifitas tambang di Luwu Timur telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran air sungai, polusi debu, pencemaran laut, konflik lahan, deforestasi, jebolnya sedimen pond, hingga tumpahan material di jalan publik yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tidak jarang masyarakat melakukan protes dan penolakan terhadap kejadian tersebut.
Dapat dibayangkan, jika semua perusahaan tambang di Luwu Timur melakukan aktifitas penambangan, berbagai dampak negatif yang lebih serius dapat muncul, seperti kekurangan sumber air bersih akibat hilangnya hutan dan area resapan air, bencana banjir dan tanah longsor akibat penggundulan hutan, pengurangan sumber pangan karena alih fungsi lahan pertanian, serta kerusakan lingkungan lainnya yang lebih parah.
Prestasi PT Vale Tbk dengan raihan proper Hijau sebanyak 4 kali dan kandidat Emas 2024 seharusnya dijadikan contoh dan standar pembelajaran bagi perusahaan tambang lain di Kabupaten Luwu Timur. Penting bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk menjaga kekayaan alam agar menjadi berkah bagi semua, bukan malah menjadi bencana berkelanjutan, dengan cara ikut mengawasi aktifitas tambang di daerah ini.