Luwu Timur – Tak ada ampun bagi pelanggar aturan, PT Harindo Gas Utama mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja sama dengan pangkalan nakal milik HJY di Kecamatan Towuti, setelah kedapatan menjual tabung gas 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Skandal harga gas bersubsidi ini terbongkar melalui rekaman video yang viral pada Sabtu (1/2/2025). Dalam video tersebut, pemilik pangkalan HJY terlihat menjual gas melon, jauh di atas ketentuan SK Bupati Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan harga hanya Rp. 22.000 untuk zona 2. Aksi ini memicu protes keras dari warga yang merasa dirugikan.
Tak butuh waktu lama, PT Harindo Gas Utama langsung menunjukkan ketegasan. Staf PT Harindo Gas Utama, Lasalehe yang dihubungi melalui sambungan telepon. “Benar, perusahaan telah mengeluarkan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani oleh Direktur PT HGU, Stella Tri Chandriany pada Senin (3/2/2025),” Ungkapnya.
Pangkalan HJY resmi dicoret dari daftar mitra distribusi. Keputusan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan gas 3 kg dengan harga wajar.
“Agen seperti ini yang kita butuhkan. Tegas dan memihak kepada rakyat kecil,” ujar Wawan, warga Malili. Ia berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pangkalan lain agar tidak bermain curang dengan harga.
Dengan tindakan berani ini, PT Harindo Gas Utama membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat mendapatkan gas subsidi dengan harga yang telah ditentukan. Bagi pangkalan yang berani melanggar, bersiaplah menerima konsekuensinya.