Infotren24_Luwu Timur – Suasana haru dan amarah menyelimuti keluarga dua anak perempuan, Melati (9) dan Mawar (14) — nama samaran. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri mereka, HM (29).
Setelah sempat melarikan diri, HM akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A. Muh. Taufik mengatakan, penangkapan HM dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua anak tirinya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini terungkap berkat keberanian Mawar yang menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya pada Rabu, 9 April. Dengan suara gemetar, Mawar mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, yang membujuknya dengan janji diizinkan menggunakan ponsel.
Sang adik, Melati, yang juga berada di rumah saat itu, ikut mengungkap bahwa dirinya pun telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.
Keluarga korban langsung melapor ke polisi. Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan menemukan bahwa HM melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, HM berhasil diamankan. Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya terhadap kedua anak tirinya.
Kini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Luwu Timur.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.