NASIONAL

Prabowo Usulkan Pemilihan Gubernur dan Bupati Melalui DPRD Demi Efisiensi Anggaran

×

Prabowo Usulkan Pemilihan Gubernur dan Bupati Melalui DPRD Demi Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Infotren24.com. – Ketua Umum Partai Gerindra dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, bupati, dan wali kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini disampaikan dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Prabowo menilai sistem pemilihan langsung selama ini terlalu mahal dan membebani anggaran negara. Ia mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menggunakan sistem pemilihan kepala daerah melalui parlemen. Menurutnya, perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan mengalihkan dana untuk kebutuhan prioritas masyarakat.

“Efisien, enggak keluar duit banyak. Kita ini seperti merasa kaya, padahal uang itu bisa digunakan untuk memperbaiki sekolah, irigasi, atau memberi makan anak-anak kita,” ujar Prabowo.

Dalam suasana santai, Prabowo juga mengajak para pimpinan partai politik yang hadir untuk mempertimbangkan gagasan tersebut secara serius. Ia menekankan pentingnya mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat, tanpa terlalu bergantung pada pandangan konsultan asing.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah melontarkan wacana ini. Jazilul mengusulkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia beralasan, otonomi daerah lebih relevan diterapkan pada tingkat kabupaten/kota. (cnnindonesia.com)

Politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pernah menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut berbunyi: “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, tidak menyebut pemilihan langsung oleh rakyat”. Dalam konteks ini, pemilihan melalui DPRD tetap dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi. (kompas.com)

Usulan serupa pernah bergulir pada 2014 melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu membatalkan undang-undang tersebut dengan menerbitkan Perppu yang mengembalikan mekanisme pemilihan langsung.

Usulan Prabowo ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung karena efisiensi anggaran dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Namun, kelompok lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh elit politik jika pemilihan dilakukan melalui DPRD.

Wacana ini akan menjadi perdebatan menarik di tengah dinamika politik nasional, mengingat dampaknya yang besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan partisipasi demokrasi rakyat. Apakah sistem pemilihan tidak langsung akan kembali diadopsi? Semua pihak kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan.