NASIONALPENDIDIKAN

Kemendikdasmen Ubah Mekanisme Penyaluran TPG, Kini Langsung ke Rekening Guru

×

Kemendikdasmen Ubah Mekanisme Penyaluran TPG, Kini Langsung ke Rekening Guru

Sebarkan artikel ini

Infotren24_ Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan mengatur bahwa tunjangan kini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Program yang dicanangkan oleh Kemendikdasmen ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Kamis (13/3). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mempercepat proses pencairan tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa selama 15 tahun terakhir, tunjangan guru ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum akhirnya masuk ke rekening guru. Namun, mulai tahun ini, skema tersebut diubah agar tunjangan langsung diterima oleh guru tanpa perantara daerah.

“Perubahan ini akan meningkatkan efisiensi administrasi dan mencegah keterlambatan yang selama ini sering terjadi akibat mekanisme penyaluran melalui pemerintah daerah,” kata Mu’ti dalam unggahan di akun Instagram @kemendikdasmen

Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah guru ASN yang menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen mencapai 1.476.964 orang, sementara guru non-ASN sebanyak 392.802 orang.

Sebelumnya, penyaluran tunjangan bagi guru ASN Daerah dan PPPK daerah dilakukan melalui pemerintah daerah dengan mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penyaluran tunjangan guru di seluruh Indonesia.