Soppeng – Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng menggelar patroli rutin di beberapa titik, di antaranya Kecamatan Lilirilau, Marioriawa, dan Lalabata.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng. Ini adalah salah satu upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 87 botol miras berbagai jenis. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial LA (46), warga Desa Masing, Kecamatan Lilirilau; AT (54), warga Takalalla, Kecamatan Marioriawa; PD (35), warga Lapajung, Kecamatan Lalabata; dan MA (32), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa izin. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.