HUKUMLINGKUNGANREGIONAL

Kejari Bitung Selidiki Dugaan Korupsi di Sektor Tambang Emas

×

Kejari Bitung Selidiki Dugaan Korupsi di Sektor Tambang Emas

Sebarkan artikel ini

Kota Bitung_. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dengan mengarahkan perhatian pada sektor tambang emas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan yang menyebabkan potensi berkurangnya pendapatan negara dari sektor tambang emas di wilayah tersebut.

“Ya benar, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Kami akan memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor tambang emas optimal sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Yadyn saat dihubungi via telepon selulernya pada Rabu malam (15/1/2025)

Sejak awal masa jabatannya sebagai Kajari Bitung, Yadyn langsung melakukan terobosan  penegakan hukum. Beberapa langkah besar yang diambilnya meliputi penanganan kasus korupsi di Kantor Distrik Navigasi Bitung, serta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang melibatkan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Dr. Yadyn adalah figur yang memiliki pengalaman luas di bidang penegakan hukum. Sebelum memimpin Kejari Bitung, ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, di mana ia berperan penting dalam mengungkap skandal besar seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Ketika bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sulawesi Selatan, Yadyn juga melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara dari tata kelola bisnis nikel pada salah satu perusahaan tambang nikel terkemuka dunia yang beroperasi di Luwu Timur

Sebagai sosok yang memahami kompleksitas dunia tambang, Yadyn berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di sektor ini. Menurutnya, sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga rentan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menjadi instrumen utama untuk mengamankan kepentingan negara dan masyarakat.

“Langkah ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh diabaikan. Sumber daya alam adalah kekayaan bangsa yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.