Luwu Timur. Fakta mengejutkan terungkap di gedung DPRD Luwu Timur ketika ratusan warga Desa Mantadulu dan sekitarnya menyampaikan aspirasi mereka terkait sengketa lahan sejak 1994 pada Rabu (21/1/2025). Perusahaan milik negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu anggota legislatif DPRD Luwu Timur, Muh. Nur, yang juga seorang advokat. Ia menilai situasi ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan tindakan tegas. “PTPN yang beroperasi di Mantadulu ini tidak punya HGU. Patut kita pertanyakan legalitas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat,” ujar Muh. Nur di hadapan perwakilan warga, aparat keamanan, OPD dan awak media yang hadir.

Kondisi ini menambah kompleksitas perjuangan panjang warga Desa Mantadulu yang sejak puluhan tahun silam berusaha mendapatkan kembali lahan mereka yang diambil alih oleh PTPN. Hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Kejadian ini turut memperkuat laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang sebelumnya menyebut bahwa ada 537 perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU. Menurut Nusron Wahid, sejak 2016, total luas lahan yang digunakan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2,5 juta hektare.

“Perusahaan seperti ini akan kami tertibkan. Mereka tidak bisa beroperasi tanpa HGU karena itu melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat,” ujar Nusron Wahid dalam pernyataannya yang dikutip oleh Tempo (30/10/2024).
Kondisi PTPN Mantadulu seolah menjadi cerminan dari masalah besar yang dihadapi sektor agraria di Indonesia. Warga pun mendesak pemerintah, termasuk DPRD Luwu Timur, untuk segera memverifikasi status HGU perusahaan tersebut dan memberikan keadilan bagi mereka yang lahannya telah dirampas selama puluhan tahun.
Jika benar PTPN tidak memiliki HGU, ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan hukum agraria nasional.
Dengan adanya temuan ini, warga Mantadulu berharap pemerintah tidak hanya sekadar menertibkan perusahaan yang melanggar, tetapi juga memastikan lahan yang digunakan secara ilegal dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Perjuangan panjang warga Desa Mantadulu kini berada di titik krusial, menunggu langkah konkret pemerintah dan penegak hukum.