Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Soppeng pada Jumat (19/9/2025) menetapkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Pendapatan dan belanja daerah disesuaikan, dengan fokus pada pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Watansoppeng,19/9/2025. DPRD Kabupaten Soppeng resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar, Jumat (19/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Andi Muhammad Farid, S.Sos itu dihadiri Bupati Soppeng Suwardi Haseng, jajaran Forkopimda, pejabat OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Ardi Doma menyebut seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Kesepakatan diambil setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Postur Perubahan APBD 2025 yang disepakati mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1,149 triliun atau berkurang sekitar Rp 31,9 miliar dari target awal. Belanja daerah ditetapkan Rp 1,142 triliun, turun sekitar Rp 18,6 miliar. Sementara pembiayaan daerah mencatat defisit neto Rp 6,71 miliar.
Persetujuan disampaikan secara aklamasi oleh anggota dewan dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi mengapresiasi dukungan Pimpinan DPRD dan Anggota, serta berharap APBD yang telah disesuaikan mampu menjawab prioritas pembangunan. Fokusnya antara lain pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Setelah disahkan, dokumen Perubahan APBD 2025 akan dikirim ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk proses evaluasi sebelum dilaksanakan di lapangan.(Sumber: dprd-soppeng.go.id)





