EKONOMIINFO LUTIM

Mudah dan Resmi, Ini Cara Daftar Online Pangkalan Gas 3 Kg

×

Mudah dan Resmi, Ini Cara Daftar Online Pangkalan Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Infotren24. com – Pemerintah secara resmi melarang penjualan tabung gas Elpiji 3 kg melalui pengecer. Mulai bulan ini, penjualan hanya diperbolehkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan kelangkaan di pasaran.

Dalam rangka mendukung transisi ini, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beradaptasi dan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

Proses pendaftaran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni sistem Online Single Submission (OSS) dan situs Kemitraan Pertamina.

Cara Mendaftar Pangkalan Gas 3 Kg Melalui OSS

Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi, mereka perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Membuat Akun OSS
    • Akses situs resmi OSS di www.oss.go.id.
    • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
    • Setelah mengisi data, centang persetujuan dan klik “Submit”.
    • Cek email untuk aktivasi akun dan klik tautan yang diberikan.
    • Setelah aktivasi berhasil, login kembali menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Masuk ke halaman utama OSS dan pilih menu “Permohonan”.
    • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)”.
    • Lengkapi profil usaha, termasuk data lokasi, produk barang/jasa, dan izin lingkungan.
    • Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.
    • Cetak dokumen NIB sebagai bukti sah kepemilikan usaha.

Proses pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga mempermudah akses bagi calon pangkalan yang ingin mendaftar secara digital.

Pendaftaran Pangkalan Gas Melalui Kemitraan Pertamina

Selain melalui OSS, pengecer juga bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui situs kemitraan Pertamina di kemitraan.pertamina.com. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Kemitraan Pertamina
    • Buka situs Kemitraan Patra Niaga.
    • Pilih menu untuk menentukan lokasi pangkalan yang akan didaftarkan.
  2. Mengisi Formulir Registrasi
    • Klik “Registrasi” dan isi formulir dengan data pribadi serta informasi usaha.
    • Unggah dokumen administrasi yang diperlukan, seperti:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
      • Surat izin usaha lainnya
  3. Proses Verifikasi dan Persetujuan
    • Setelah pendaftaran selesai, dokumen akan diverifikasi oleh pihak terkait.
    • Jika memenuhi syarat, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG sebagai bukti legalitas pangkalan resmi.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi, calon pangkalan Elpiji 3 kg harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  • KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
  • Surat izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Selain itu, setiap pangkalan resmi wajib memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina, guna memudahkan pengawasan serta memastikan kepastian distribusi bagi masyarakat.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kg dapat lebih terkendali, sehingga dapat mengurangi praktik penimbunan dan kelangkaan yang sering terjadi.

Pangkalan resmi yang terdaftar akan mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina, memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Semoga bermanfaat. (Sumber: WahanaNews dan sumber lain)