Palopo – Demonstrasi digelar sejumlah warga di Kota Palopo, Senin (2/12/2024), untuk menuntut pembatalan Pilwalkot Palopo 2024. Massa aksi menilai salah satu pasangan calon (paslon) yang diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak layak karena cacat administrasi.
Dari laporan kontributor infotren23.com di Palopo, aksi ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman. Demonstran menutup salah satu lajur jalan dengan mobil pikap, sehingga menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut. Spanduk putih dengan tulisan aspirasi mereka dibentangkan di tengah jalan.
Petugas kepolisian dan aparat TNI dikerahkan untuk mengamankan situasi serta mengatur lalu lintas agar kemacetan tidak meluas.
Massa menyoroti keputusan KPU Palopo yang meloloskan salah satu calon wali kota dimana menurut mereka seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo telah merekomendasikan agar salah satu calon walikota Palopo dinyatakan TMS. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh KPU Palopo yang menjelaskan bahwa keputusan itu mengacu pada Pasal 133 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mensyaratkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum calon dapat didiskualifikasi.
Ketegangan di Palopo ini menjadi perhatian, mengingat dampaknya terhadap kelancaran tahapan Pilwalkot 2024. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan agar proses demokrasi di kota tersebut tetap berjalan sesuai asas keadilan.