INFO SAMARINDAKRIMINAL

Buron Pencabulan Anak Ditangkap di Manado, Kejari Samarinda Tunjukkan Taring

×

Buron Pencabulan Anak Ditangkap di Manado, Kejari Samarinda Tunjukkan Taring

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Setelah hampir delapan tahun buron, Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda pada Rabu, 11 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Selasa siang, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.05 WITA, di sebuah rumah makan di Jl. 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kota Manado.

Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Alexander, warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai, Samarinda, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Ia terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 karena membujuk seorang anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kebohongan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam masa pelariannya, Alexander kerap berpindah-pindah tempat mulai dari pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, dan sempat berganti identitas dengan KTP baru. Namun upaya itu akhirnya terendus tim intelijen. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dengan menghantarkannya ke Rutan Kelas I Samarinda. AAR dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui siaran persnya (11/6/2025), menyampaikan apresiasi atas sinergi antar lembaga kejaksaan dalam pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur). Jaksa Agung juga kembali mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi para pelanggar hukum.