infotren24_ Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait penjualan gas LPG 3 kg hanya dalam waktu tiga hari.
Setelah melarang pengecer menjual tabung gas 3 kg mulai 1 Februari 2025, pemerintah kembali mengizinkan penjualan melalui pengecer pada 4 Februari 2025 dengan syarat mereka berstatus sebagai sub-pangkalan.
Aturan utama dalam kebijakan terbaru ini adalah kewajiban pengecer untuk menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP).
Aplikasi MAP diwajibkan sebagai alat pemantauan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ini akan mencatat identitas pembeli berdasarkan nomor KTP, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual.
Dengan sistem ini, pemerintah dan Pertamina dapat mengawasi distribusi dan peruntukan gas LPG 3 kg agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Untuk dapat terdaftar sebagai sub-pangkalan, pengecer harus membuat akun di aplikasi MAP dengan mengakses laman resmi https://merchant.mypertamina.id/ atau mengunduh aplikasinya melalui Play Store di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mypertamina.merchant.gits.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data yang mencakup nama pengguna, alamat email, nomor telepon, tempat tanggal lahir, password/PIN, alamat usaha, nomor KTP pemilik, nomor NPWP, nomor rekening, dan nama bank.
Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi informasi terkait jenis usaha dan lokasi usaha mereka sesuai dengan titik koordinat yang tersedia dalam aplikasi.
Setelah proses pendaftaran selesai, pengecer yang telah menjadi sub-pangkalan dapat melakukan transaksi dengan login ke akun dashboard MAP menggunakan alamat email atau nomor HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Sistem MAP memungkinkan pencatatan secara real-time sehingga transaksi dapat dipantau secara langsung oleh pihak berwenang.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kg, mereka harus segera melakukan pendaftaran di aplikasi MAP dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. (Sumber: TribunSumsel)