INFO BITUNGREGIONAL

Kejari Bitung Terapkan Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Sosial

×

Kejari Bitung Terapkan Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Kejari Bitung, DR Yadyn SH MH, bersama dua Jaksa Fasilitator Eklesia Pekan dan Feny Alvionita

Infotren24_BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BJS terhadap korban NRP. Sebagai bagian dari sanksi sosial, BJS diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan rumah ibadah Gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama dua bulan, mulai 1 April hingga 1 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn SH MH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan tanpa melalui persidangan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang telah disetujui oleh pimpinan kami,” ujar Yadyn, Rabu (19/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses Restorative Justice di Kejari Bitung tidak dipungut biaya dan dilakukan secara selektif sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Kejari Bitung dalam Restorative Justice

Penerapan RJ oleh Kejari Bitung menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis, di mana penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku.

Yadyn sendiri memiliki rekam jejak dalam membangun kepercayaan publik. Saat bertugas di Kejari Luwu Timur, ia berhasil mencatatkan 94 persen tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Kasus yang Tidak Bisa Menggunakan Restorative Justice

Meski RJ memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar peradilan konvensional, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan mekanisme ini. Beberapa di antaranya adalah: Tindak pidana yang menimbulkan keresahan masyarakat, Kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, Radikalisme, separatisme, dan terorisme, Tindak pidana terhadap nyawa orang, Kasus korupsi, dan Pelaku yang merupakan residivis

Keputusan Kejari Bitung dalam menerapkan sanksi sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.