Bitung— Langkah mengejutkan diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dengan mencegah 26 orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dari jumlah itu, 17 di antaranya adalah anggota DPRD baik yang masih aktif maupun mantan anggota serta sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencekalan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan, menjadi pembicaraan hangat publik karena menyasar langsung para “wakil rakyat” yang selama ini kerap dianggap kebal hukum.
“Sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri. Mereka berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Kajari Bitung (ManadoPost.id, 26/6/2025).
Permohonan pencegahan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung disetujui di hari yang sama. Masa berlaku pencekalan ditetapkan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Langkah berani Kejari Bitung ini mengejutkan banyak pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga legislatif sering kali disebut dalam berbagai kasus korupsi, namun penindakan terhadap anggotanya terbilang langka. Dugaan pelanggaran hukum yang kerap membelit DPRD antara lain perjalanan dinas fiktif, proyek aspirasi (pokir) bermasalah, mark-up reses, suap pengesahan APBD, hingga penggelembungan anggaran kunjungan kerja.
Masyarakat selama ini melihat lembaga legislatif sebagai institusi yang “terlindungi” dan sulit disentuh hukum. Namun kasus di Bitung menjadi preseden penting, menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan pengawasan anggaran.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi lembaga legislatif lainnya di daerah agar tidak lagi bermain-main dengan uang rakyat. Sementara publik menanti kelanjutan proses hukum ini, satu hal menjadi jelas, suara keadilan mulai menggema lebih lantang di Bitung.