Infotrend24 – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tak lagi bisa membeli gas elpiji 3 kg di pengecer. Pemerintah resmi menghentikan penjualan melalui jalur tak resmi dan mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa agen resmi dilarang keras menjual gas melon ini ke pengecer. “Jadi tak ada lagi pengecer! Distribusi elpiji 3 kg kini akan tercatat dan lebih terkontrol,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com (31/1/2025).
Pemerintah tak main-main. Bagi pengecer yang masih ingin menjual elpiji 3 kg, mereka harus mengurus izin dan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Caranya? Mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Justru kami ingin para pengecer naik kelas menjadi pangkalan resmi. Tapi mereka harus formal, harus memiliki izin usaha,” tambah Yuliot.
Langkah ini diambil untuk memastikan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah ingin memangkas rantai distribusi agar harga tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan.
“Kalau dijual di pengecer, harganya bisa melambung tinggi! Nah, sekarang kami pastikan rakyat mendapatkan harga yang wajar,” jelas Yuliot.
Kebijakan ini tentu akan mengubah kebiasaan masyarakat dalam membeli gas elpiji 3 kg. Siap atau tidak, aturan baru ini segera berlaku. Pastikan Anda membeli hanya di pangkalan resmi agar tetap mendapatkan harga yang terjangkau dan subsidi tepat sasaran.