DAERAHEKONOMISOPPENG

Pasar Cabbenge Hari Ini, Bayangan dari Masa Lalu yang Tak Beres

×

Pasar Cabbenge Hari Ini, Bayangan dari Masa Lalu yang Tak Beres

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Infotren24.com – Kondisi Pasar Cabbenge hari ini seperti mengulang keluhan yang tak pernah selesai. Sejumlah pedagang dan warga menyebut pasar ini “tidak terurus”, bahkan terkesan ditelantarkan. Kios-kios dibiarkan kosong, area belakang kotor, dan sebagian besar aktivitas justru terjadi di luar los resmi. Gambaran ini terpantau dalam laporan lapangan Infotren24.com pada 30 Juni 2025.

Namun, yang terjadi hari ini bukan semata soal kebersihan atau pengelolaan. Di balik kondisi semrawut itu, tersimpan jejak panjang pembangunan yang sejak awal penuh tanda tanya dan nyaris tanpa penyelesaian yang terang.

Proyek Tanpa Tender, Anggaran  Menguap Diam-Diam? 

Pembangunan Pasar Cabbenge dimulai pada 2003 dengan kucuran dana sebesar Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Soppeng. Namun yang menjadi sorotan, proyek itu dilaksanakan tanpa proses tender terbuka. Pemerintah daerah saat itu langsung menunjuk satu perusahaan, PT PGA, sebagai pelaksana pembangunan.

Informasi ini pernah disorot dalam laporan Fajar.co.id (16 Agustus 2019), yang menggarisbawahi bahwa penunjukan langsung pada proyek bernilai besar bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejak saat itu, penunjukan perusahaan ini terus menjadi bahan pertanyaan, terutama karena tidak ada keterbukaan proses maupun hasil pengerjaan yang bisa diakses publik secara luas.

Temuan BPK yang Terabaikan

Bukan hanya media dan aktivis yang bersuara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit resminya juga menemukan kejanggalan dalam pembangunan Pasar Cabbenge. Laporan audit tersebut mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pengelolaan aset pasar, hingga proses pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga.

Laporan Fajar.co.id tertanggal 9 Agustus 2019 mencatat bahwa hasil audit BPK ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Tidak ada proses hukum yang terbuka, tidak jelas siapa yang dimintai pertanggungjawaban, dan isi lengkap audit pun belum pernah dibuka kepada publik.

Temuan itu seolah menguap begitu saja, sementara masyarakat terus bertanya: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Desakan Aktivis yang Tak Digubris

Seiring waktu, suara publik makin nyaring. Aliansi aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar tidak membiarkan persoalan ini mengendap.

ACC Sulsel, dalam pernyataannya yang juga dilansir Fajar.co.id (9 Agustus 2019), bahkan menyebut bahwa pembangunan pasar ini patut diduga sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan daerah. Namun, desakan itu pun tak kunjung berbuah proses hukum yang konkret.

Kini, dua dekade berlalu sejak proyek itu dimulai. Bukannya menjadi simpul ekonomi rakyat, Pasar Cabbenge justru tampak sebagai bangunan yang kehilangan denyut.

Bagi warga sekitar, pasar ini seharusnya bisa menjadi pusat kehidupan ekonomi harian. bukan sekadar bangunan fisik yang penuh cerita ganjil di balik dindingnya.

Luka Lama yang Belum Diobati

Pasar Cabbenge bukan hanya cerita tentang satu proyek gagal. Ia adalah cermin dari bagaimana persoalan tata kelola dan akuntabilitas yang diabaikan pada masa lalu, bisa terus menghantui kehidupan masyarakat hari ini.

Tanpa pembenahan menyeluruh, baik dari sisi hukum, administratif, maupun pengelolaan. Pasar ini akan terus menjadi simbol kegagalan merawat fasilitas publik yang seharusnya menjadi milik bersama.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan Infotren24.com (30 Juni 2025), laporan Fajar.co.id tanggal 9 dan 16 Agustus 2019, serta pernyataan publik yang terdokumentasi dalam media daring.