Soppeng, 17 Juni 2025 — Kawasan industri ini dibentuk untuk memfasilitasi para pelaku usaha rokok lokal agar beroperasi secara legal, terarah, dan memberi kontribusi ekonomi bagi daerah. Tapi yang terjadi, kawasan yang kini bernama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) itu justru tercatat hanya menyetor sewa gudang. Tidak lebih.
Hal itu terungkap saat jajaran Direksi PT. Lamataesso Mattappaa melakukan kunjungan ke lokasi SIHT yang terletak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Selasa (17/6). Kunjungan ini dipimpin oleh Direktur Administrasi dan Keuangan, Musdar, S.Pd, M.Si, bersama Direktur Teknik, Mawardi, SE.
SIHT sebelumnya dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan kini mengantongi legitimasi baru berdasarkan PMK No. 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Harapannya, kawasan ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal lewat sektor tembakau, mulai dari petani, pengusaha, hingga tenaga kerja.
Namun fakta di lapangan jauh dari harapan.
“Tahun kemarin, uang yang masuk ke PT. Lamataesso dari kawasan ini hanya sewa gudang saja. Tidak ada sharing keuntungan atau kontribusi lain,” ujar Musdar, dalam pernyataannya saat kunjungan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudah berjalan, sudah produksi, tapi apa manfaatnya untuk daerah? Apalagi, berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, produksi rokok di kawasan ini sebenarnya cukup aktif.
Sayangnya, informasi pasti soal volume dan nilai produksi masih belum tersedia. Dalam kunjungan itu, jajaran direksi hanya bertemu karyawan produksi, bukan perwakilan perusahaan. Salah seorang karyawan mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan rokok yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng (HIPTERS), dan mereka menggunakan fasilitas secara bergantian.
Situasi ini mendorong PT. Lamataesso untuk mengantarkan langsung surat permintaan data resmi kepada HIPTERS. Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar evaluasi. Musdar menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada peninjauan ulang terhadap kontrak sewa gudang.
Namun jika yang tersisa hanya sewa gudang—tanpa nilai tambah bagi perseroda, apalagi masyarakat—maka eksistensi SIHT patut dipertanyakan.





