LUWU TIMUR (23/4/2025) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Luwu Timur. Seorang kakek tiri berinisial Su (46) kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 7 tahun.
Kasus tragis ini bermula ketika korban, yang selama ini dititipkan kepada kakek tirinya, mengeluhkan rasa sakit yang tak tertahankan pada bagian vitalnya. Penderitaan korban terungkap pada 9 April 2024, saat ia diantar untuk bertemu dengan orang tuanya. Melihat kondisi sang anak yang meringis kesakitan, ibu korban berinisial SA segera membawanya ke Puskesmas.
Kekhawatiran sang ibu terbukti setelah pemeriksaan awal di Puskesmas mendapati adanya luka pada bagian dalam kelamin korban. Untuk memastikan kondisi sang buah hati, pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis kemudian dilakukan dan menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Tak terima dengan perlakuan bejat yang menimpa anaknya, SA kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu Timur pada 10 April 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bekerja sama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku, Su, di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu malam, 22 April 2025.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan tanpa hambatan.
Dalam keterangannya (23/4/2025), Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban sendiri telah tinggal bersama kakek tirinya selama kurang lebih empat tahun. “Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan Su sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pendampingan kepada korban juga terus dilakukan. Langkah ini penting untuk memulihkan kondisi psikologis anak pasca trauma,” pungkas Bripka Andi Muh Taufik.





