Sindikat Narkoba Dibongkar: Polres Luwu Timur Lumpuhkan 4 Jaringan Sekaligus dalam 2 Bulan

Luwu Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur menunjukkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, empat jaringan pengedar narkoba berhasil dibongkar dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur. Total, aparat berhasil mengamankan 55 gram sabu-sabu dan 287 butir obat terlarang jenis daftar G.

Rentetan pengungkapan ini dimulai pada Senin, 24 Maret 2025, di Desa Soroako, Kecamatan Nuha, saat polisi meringkus seorang pria berinisial MAK (46). Dari tangan pelaku, ditemukan 49,64 gram sabu-sabu, timbangan digital, batang sendok sabu, tujuh bal sachet kosong, tas, dan handphone.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (07/05/2025). Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda Rp1–10 miliar.

Pengungkapan kedua terjadi pada Selasa, 8 April 2025, di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha. Polisi menangkap SA (36), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pengembangan kasus dari tersangka SRO dan AA. Dari pelaku, polisi menyita empat sachet sabu-sabu seberat 0,76 gram.

Selanjutnya, pada Senin, 14 April 2025, giliran dua pengedar obat terlarang yang diamankan di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Keduanya adalah GLB (39) dan FF (25). Barang bukti yang disita berupa 247 butir Trihexyphenidyl dan 40 butir Tramadol, jenis obat keras yang kerap disalahgunakan.

Para pelaku dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, atau maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaringan keempat diungkap pada Sabtu, 19 April 2025, di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti. Pelaku RTP (31) tertangkap tangan menguasai 7,93 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik sachet.

“Total barang bukti yang diamankan dari keempat kasus ini mencapai 55 gram sabu-sabu dan 287 butir obat daftar G,” lanjut Taufik.

Mengakhiri keterangan persnya pada Rabu, 7 Mei 2025, Bripka Andi Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

“Jangan tergiur mencoba narkotika. Laporkan segera bila ada aktivitas mencurigakan agar kejahatan narkoba bisa kita berantas bersama,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *