Soppeng – Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Melalui Unit Resmob Satuan Reskrim, polisi berhasil mengungkap kasus perjudian kartu Joker di Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Senin, 5 Mei 2025.
Lima pria warga setempat diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka adalah M, S, J, Z, dan A. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.057.000 dan satu set kartu Joker yang digunakan untuk bermain judi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku saat sedang bermain.
Kelima pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah tersebut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian.
“Kami tidak akan tolerir perjudian di wilayah hukum Polres Soppeng. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian,” ujar Kapolres.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Soppeng dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.






