Malili (17/6/2025) – Di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM bersubsidi, pelanggaran demi pelanggaran masih saja terjadi. Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WITA, jajaran Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur kembali menemukan bukti bahwa bisnis solar ilegal belum kapok dijalankan. Sebuah mobil Suzuki Mega Carry warna hitam kedapatan mengangkut 54 jerigen solar subsidi tanpa izin resmi di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.
Mobil itu milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Ia tak segan menempuh perjalanan jauh dari Tolala ke Malili demi mendapatkan solar murah dari pelangsir.
SW mengaku sebelumnya telah menghubungi seseorang bernama MS di Dusun Labose untuk memastikan ketersediaan BBM. Setelah mendapat jawaban bahwa “barang ada”, ia langsung meluncur ke Malili. Mobilnya kemudian diparkir di rumah salah satu warga, sementara rekan MS bergerak menjemput solar dari para pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Proses pengumpulan dilakukan berulang kali hingga 54 jerigen masing-masing sekitar 33 liter terkumpul rapi, siap dibawa kembali ke Tolala.
Harga satu jerigen yang dibeli SW dari pelangsir lewat perantara MS mencapai Rp290.000. Rencananya, solar ilegal itu akan dijual ke salah satu tambang industri di Tolala. Praktik ini jelas mengancam keadilan distribusi BBM subsidi dan menjadi celah besar yang merugikan negara.
Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin memimpin langsung penindakan di lokasi. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan BBM, langsung diamankan. Proses hukum pun segera berjalan.
“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” tegas Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.
Penindakan ini menjadi penegasan bahwa Polres Luwu Timur tidak akan kendor terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi. Namun ironisnya, para pelaku seolah tak pernah jera. Solar bersubsidi, yang seharusnya untuk masyarakat kecil, terus dijadikan ladang bisnis gelap. Polisi bergerak, tapi pelanggaran jalan terus. Sampai kapan?






