Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Tambang Ilegal di Sungai Kalaena, Pemilik Tambang Ditahan Polres Luwu Timur

Luwu Timur, 3 Oktober 2025 – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Luwu Timur. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, yang telah merusak lingkungan sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah jurnalis, termasuk Mulyadi (MU), wartawan media online yang selama ini aktif meliput isu-isu lingkungan dan pertambangan di Luwu Timur.

Informasi Tambang Ilegal

Aktivitas tambang pasir di Sungai Kalaena bukanlah hal baru. Masyarakat setempat telah berulang kali mengeluhkan dampaknya, mulai dari rusaknya bantaran sungai, air keruh, hingga ancaman banjir di musim hujan. Warga juga menyebut aktivitas ini kerap dikelola oleh oknum tertentu meskipun pihak kepolisian dan pemerintah sudah beberapa kali melakukan penghentian operasi. Bahkan, data menunjukkan bahwa Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel telah berkali-kali menutup tambang ilegal tersebut, namun tetap saja kembali beroperasi.

Berangkat dari keluhan warga itu, pada Rabu, 1 Oktober 2025, sejumlah wartawan mendatangi lokasi tambang untuk melakukan liputan investigasi.

Intimidasi Terhadap Wartawan

Saat berada di area penambangan, MU dan beberapa jurnalis lainnya berusaha mendokumentasikan kegiatan tambang yang diduga ilegal. Namun kehadiran mereka tidak diterima baik oleh pihak penambang. Dua orang yang disebut sebagai pekerja tambang tiba-tiba menghadang dan melontarkan kata-kata kasar. Mereka menuduh wartawan mengganggu aktivitas mereka dan memaksa agar liputan dihentikan.

Tak berhenti di situ, pemilik tambang berinisial SR (56) juga ikut terlibat. Ia diduga mengeluarkan ancaman langsung kepada MU dengan nada intimidatif. Situasi semakin memanas hingga akhirnya wartawan memilih meninggalkan lokasi demi menghindari benturan fisik. Namun insiden tersebut sempat terekam video oleh salah seorang jurnalis lain. Video itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik yang mengecam keras tindakan intimidasi terhadap insan pers.

Laporan ke Polres Luwu Timur

Tidak terima diperlakukan kasar dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, MU resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025. Laporan itu disertai bukti rekaman video serta keterangan dari saksi-saksi yang ikut mendampingi di lapangan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur langsung turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari para saksi,” jelasnya.

Langkah Cepat Kepolisian

Merespons laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur bergerak cepat. Tim penyidik mendatangi lokasi tambang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi dari kalangan jurnalis maupun masyarakat juga diperiksa.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keterlibatan SR, pemilik tambang galian golongan C, sebagai pihak yang mengintimidasi wartawan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap SR. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan dugaan kuat bahwa SR telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan terlapor. Dari hasil gelar perkara, terdapat cukup bukti untuk menetapkan SR sebagai tersangka,” ungkap Bripka Taufik.

Penahanan Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Oktober 2025, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini sekaligus mempertegas sikap Polres Luwu Timur dalam melindungi kebebasan pers serta menindak tegas pelaku intimidasi.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan komitmen Polres Luwu Timur untuk menjaga rasa aman bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas. Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi kerja-kerja pers,” tegas Bripka Taufik.

SR kini ditahan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tambang Ilegal yang Tak Kunjung Henti

Kasus intimidasi ini sekaligus kembali membuka persoalan klasik tambang pasir ilegal di Sungai Kalaena. Meski aparat kepolisian sudah berulang kali melakukan penghentian operasi, aktivitas tambang tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan penegakan hukum dan siapa saja aktor di balik operasi tambang tersebut.

Masyarakat berharap penanganan kasus intimidasi wartawan ini bisa menjadi pintu masuk untuk penindakan lebih serius terhadap praktik tambang ilegal di Luwu Timur. Mereka mendesak agar kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait benar-benar menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan, bukan hanya sesaat lalu kembali dibiarkan beroperasi.

Perlindungan Jurnalis

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Organisasi pers di Sulawesi Selatan telah menyuarakan keprihatinan atas intimidasi yang dialami MU dan rekan-rekan. Mereka menekankan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan penetapan tersangka SR, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tambang maupun pihak lain yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kebebasan pers harus dijamin agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, terutama terkait isu-isu penting seperti perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *