INFO LUTIMREGIONAL

UMK dan UMS Luwu Timur 2025 Diprediksi Melonjak, Berapa Besarannya?

×

UMK dan UMS Luwu Timur 2025 Diprediksi Melonjak, Berapa Besarannya?

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur – Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/Tahun 2024. UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Penetapan UMP dan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP tahun sebelumnya. Besaran kenaikan ini juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Sebagai contoh, UMK Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.434.298, yang mengalami kenaikan sebesar 1,46% dibandingkan tahun 2023. Dengan mengikuti ketentuan kenaikan 6,5%, UMK Luwu Timur tahun 2025 diproyeksikan menjadi Rp3.657.527.

Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024. Penetapan UMS ini didasarkan pada sektor usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sektor Pertambangan dan Penggalian. Tambahan sebesar 3% dari UMP 2025, yaitu Rp109.725. Total UMS sektor ini menjadi Rp3.767.252.
  2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara DinginTambahan sebesar 2,5% dari UMP 2025, yaitu Rp91.438. Total UMS sektor ini menjadi Rp3.748.965.
  3. Sektor Industri Makanan. Tambahan sebesar 1% dari UMP 2025, yaitu Rp36.575. Total UMS sektor ini menjadi Rp3.694.102.

Berdasarkan informasi yang didapat infotren24.com, bahwa Pemerintah Daerah bersama perwakilan pekerja dan pengusaha Luwu Timur akan melakukan rapat bersama paling lambat tanggal 18 Desember 2024 untuk membahas nilai UMK dan UMS tahun 2025. Rapat ini akan menjadi forum pengesahan nilai akhir berdasarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Luwu Timur sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Zzz)