HUKUMINFO LUTIM

Sat Reskrim Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejari

×

Sat Reskrim Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

infotren24_Luwu Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Selasa (18/3/2025).

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Luwu Timur pukul 14.00–16.00 WITA. Tersangka, AK alias Andi G Bin Mr (23), diduga terlibat dalam pembunuhan Jessica Sollu yang ditemukan tewas di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 13 November 2024.

Kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/XI/2024/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tanggal 13 November 2024. Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor B-466/P.4.36/Eoh/.1/3/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur dan diterima oleh Rosyid Aji, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Timur. Proses berlangsung aman dan lancar.