_infotren24.com_Luwu Timur – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur, ada kabar baik yang tak boleh dilewatkan. Kantor UPTB Samsat Malili masih melayani program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Program ini hadir dengan lima insentif menarik yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Menurut Kepala UPTB Samsat Malili, H. Sumardi Sunusi, S.Sos., M.M., kebijakan seragam ini tak hanya menjadi solusi di tengah tantangan ekonomi, tetapi juga strategi untuk memperbaiki tata kelola data kendaraan bermotor.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Selain memberikan keringanan, ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujar H. Sumardi didampingi Ipda Amiruddin, S.H., M.H., Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Timur, saat ditemui infotren24.com.
Berikut rincian lima insentif yang ditawarkan:
- Pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, mempermudah proses balik nama kendaraan.
- Pembebasan denda BBNKB II, sehingga biaya administratif kendaraan bekas menjadi lebih ringan.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 20% untuk PKB kendaraan yang melakukan mutasi dalam wilayah Sulawesi Selatan.
“Program ini menghapus denda dan memberikan diskon agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya. Ini adalah peluang emas untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik,” tambah Ipda Amiruddin.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pengguna menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk potongan insentif. Alternatif lainnya, pembayaran juga bisa dilakukan di supermarket terdekat atau langsung ke kantor Samsat Malili.

Dengan sisa waktu hanya dua hari lagi, masyarakat diimbau untuk tidak menunda. “Segera cek status pajak kendaraan Anda dan manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan,” tutur Ipda Amiruddin.
Program ini bukan hanya menawarkan keringanan biaya, tetapi juga mendukung akurasi database kendaraan bermotor, terutama melalui proses balik nama. Pemerintah berharap inisiatif ini menjadi langkah dalam menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih tertib dan efisien di masa depan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, kunjungi kantor Samsat Malili segera atau gunakan layanan digital yang tersedia. Jangan tunggu hingga menit terakhir.