HUKUMINFO LUTIM

Polsek Wasuponda Amankan Dua Pelaku Pencurian Traktor di Luwu Timur

×

Polsek Wasuponda Amankan Dua Pelaku Pencurian Traktor di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Wasuponda_Infotren24.com— Aparat kepolisian dari Polsek Wasuponda berhasil mengungkap kasus pencurian traktor yang dilaporkan pada Rabu, 11 Desember 2024. Korban, seorang petani bernama Matius Biu (57) asal Desa Ledu-Ledu, melaporkan kehilangan traktor miliknya yang biasa digunakan untuk bertani.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap dua pelaku, yakni RMT (36), seorang karyawan swasta, dan TDR (44), keduanya warga Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi (16/12/2024) setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.

“TDR berhasil kami tangkap lebih dulu di Desa Tabarano sekitar pukul 07.47 Wita. Dari hasil interogasi, ia mengaku beraksi bersama RMT,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik.

Setelah menangkap TDR, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil meringkus RMT di lokasi terpisah. Barang bukti berupa mesin traktor TF 8 PK diketahui telah dijual kepada seorang warga di Lampia dengan harga Rp 3,5 juta. Polisi menjelaskan bahwa pembeli tersebut tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.

Bripka Taufik mengungkapkan, motif pencurian ini didasari masalah ekonomi serta kecanduan judi online yang dialami kedua pelaku. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Wasuponda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar mereka,” tegas Bripka Taufik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.