INFO SOPPENG

Polres Soppeng Tangkap Warga Pattojo karena Judi Online, 2 Ponsel dan Akun Disita

×

Polres Soppeng Tangkap Warga Pattojo karena Judi Online, 2 Ponsel dan Akun Disita

Sebarkan artikel ini

Infotren24_Soppeng. Seorang pria berinisial M (34) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi saat sedang membuka situs judi online di rumahnya di Dusun Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sabtu (3/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. Saat diamankan, M tengah mengakses situs judi menggunakan ponsel miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit handphone—satu merek Vivo warna biru dan satu Realme warna hitam—serta dua akun situs judi online dengan nama pengguna “Muhdar0909” dan “Dhar0909”.

Dalam interogasi awal, M mengakui keterlibatannya dalam praktik perjudian daring. Ia menerima pasangan nomor togel dari putaran Sidney dan Hongkong melalui akun yang dia kelola sendiri.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam menangkap pelaku judi online ini.

Saat ini, M tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Soppeng. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi kehidupan pribadi dan keluarga.