Infotren24_Soppeng – Personel Polres Soppeng menggelar pengamanan pengosongan objek eksekusi di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (19/3/2025) pukul 10.00 WITA.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengosongan objek yang sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 7 Agustus 2024, berdasarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2024 /Pn Wns, tanggal 1 Agustus 2024.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, mengerahkan personel guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
“Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan atau tindakan yang tidak diinginkan selama proses pengosongan objek eksekusi berlangsung,” ujar AKBP Aditya.
Objek yang dikosongkan berupa sebidang tanah seluas 337 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Beberapa barang yang tidak termasuk dalam eksekusi, seperti perabot rumah tangga, kanopi, dan boks tempat penjualan es, telah disisihkan.
Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/191/III/PAM.3/ 2025 tanggal 17 Maret 2025. Dengan demikian, Polres Soppeng memastikan proses pengosongan berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.