_infotren24_ Kepolisian Resor Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim menunjukkan komitmen serius dalam menindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi.
Hingga saat ini, sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan LPG 3 kg telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dari tujuh kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1.691 tabung LPG 3 kg berisi gas, 270 tabung kosong, serta delapan unit kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal ini, terdiri dari satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max.
Kasus-kasus tersebut melibatkan beberapa tersangka dengan barang bukti yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pinrang.
LPG bersubsidi ini diduga hendak dijual ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyidikan terhadap empat laporan polisi telah dimulai sejak 17 Februari 2025, dengan gelar perkara pada 16 Februari 2025. Sementara itu, tiga laporan lainnya masuk tahap penyidikan pada 7 Maret 2025, setelah melalui gelar perkara pada 6 Maret 2025.
Kapolres Luwu Timur melalui Kasie Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muhammad Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.”
Kami berkomitmen untuk terus mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Langkah tegas yang dilakukan Polres Luwu Timur ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dalam distribusi energi bersubsidi serta melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.