Luwu Timur, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga Desember 2024. Dalam kegiatan ini, barang bukti yang didominasi oleh kasus narkotika menjadi sorotan utama, dengan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai 118,1666 gram sabu-sabu dan 379,6363 gram ganja.
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia dan menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Timur. Selain narkoba, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang sebanyak 7.062 butir, senjata tajam, handphone, dan berbagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika, seperti bong, pireks kaca, dan pipet plastik.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari total 57 kasus yang ditangani, sebanyak 33 kasus di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. “Dominasi kasus narkotika menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan menggunakan metode pembakaran untuk barang yang dapat dibakar dan penghancuran menggunakan blender kimia untuk barang bukti narkotika. Langkah ini bertujuan memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Juana, S.T., memberikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Negeri dalam menangani tindak pidana, khususnya narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan serupa.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi motivasi bersama untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Luwu Timur. Penanganan serius terhadap kasus narkoba juga menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi generasi muda.