Infotren24 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengetatan akses anak terhadap layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan klasifikasi usia dan tingkat risiko layanan.
Dikutip dari laman CNBC Indonesia (17/4/2025) bahwa dalam Pasal 21 PP tersebut, diatur tiga kelompok usia anak dan batasan layanan digital yang bisa diakses, semuanya tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali. Berikut pembagian lengkapnya:
- Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh memiliki akun di layanan berisiko rendah yang memang dirancang untuk anak-anak, dan itu pun dengan izin orang tua.
- Anak usia 13 sampai belum 16 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah, tetapi tetap harus dengan persetujuan orang tua atau wali.
- Anak usia 16 hingga belum 18 tahun dapat mengakses lebih banyak jenis layanan digital, namun tetap wajib mendapatkan izin orang tua untuk membuat akun.
Lebih dari itu, aturan ini juga mengharuskan platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter) menyediakan teknologi pengawasan yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak mereka secara langsung.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025.
Dengan begitu, para orang tua kini punya peran lebih besar dan resmi dalam mengontrol aktivitas digital anak, sementara penyedia platform harus menyesuaikan sistem verifikasi usia serta fitur pengawasan yang memadai.




