LIPUTAN KHUSUSSOPPENG

Menkeu Purbaya Dorong Integrasi Industri Rokok ke Kawasan Aglomerasi: SIHT Soppeng Siap Jadi Model Pembinaan

×

Menkeu Purbaya Dorong Integrasi Industri Rokok ke Kawasan Aglomerasi: SIHT Soppeng Siap Jadi Model Pembinaan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Redaksi infotren24.com

Soppeng, 17 Oktober 2025. Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah besar untuk menata ulang industri hasil tembakau nasional. Melalui kebijakan aglomerasi, seluruh produsen rokok rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi didorong untuk bergabung ke dalam kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) paling lambat akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat kegiatan pemusnahan 235,4 juta batang rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara (GKN) 1 Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak sedang menutup ruang hidup bagi pelaku industri kecil, melainkan memberi jalan legal bagi mereka untuk tumbuh dalam sistem yang tertib dan berdaya saing.

“Kami tidak bermaksud mematikan usaha kecil. Justru kami ingin menata ulang dan membina mereka agar bisa legal melalui pengembangan kawasan industri hasil tembakau di berbagai daerah,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Harian Terbit (3/10/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di sejumlah wilayah. Pendekatan aglomerasi memungkinkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemungutan cukai secara lebih efektif, sekaligus menciptakan ekosistem industri yang sehat.

“Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan sejumlah produsen kecil. Bila berjalan lancar, relokasi ke kawasan APHT akan dimulai pada Desember 2025,” jelas Purbaya dikutip dari DDTCNews (12/10/2025).

Pendekatan Aglomerasi: Antara Penertiban dan Pemberdayaan

Kebijakan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi adalah pusat kegiatan industri hasil tembakau yang menampung beberapa pabrik dalam satu area terintegrasi. Tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi, memperkuat pembinaan, dan memperluas basis penerimaan negara.

Namun, di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga membawa tantangan baru, terutama bagi produsen kecil yang belum memiliki izin usaha dan fasilitas produksi standar. Banyak di antaranya masih beroperasi di permukiman penduduk atau memanfaatkan bangunan sederhana yang tidak memenuhi standar industri.

Untuk itu, pemerintah menekankan bahwa proses integrasi ke kawasan APHT akan diikuti dengan pembinaan dan pemberdayaan, bukan sekadar pemindahan lokasi.

SIHT Soppeng Siap Menjadi Pusat Integrasi

Dari Sulawesi Selatan, dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Perseroda Lamataesso Mattappa Soppeng, pengelola Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Soppeng. Satu satunya SIHT yang ada di Pulau Sulawesi.

Plt Direktur Utama Perseroda Lamataesso Mattappa, Musdar Asman, menyatakan kesiapannya untuk menjadi bagian dari program nasional tersebut. Ia menilai langkah Menteri Keuangan sejalan dengan semangat awal pendirian SIHT Soppeng sebagai wadah legal bagi pelaku industri tembakau lokal.

“Kami sangat setuju dengan langkah Pak Menteri Purbaya. Prinsip aglomerasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 PMK No. 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa APHT adalah kawasan terpusat bagi beberapa pabrik hasil tembakau untuk meningkatkan efisiensi, pembinaan, dan pengawasan,” ujar Musdar, Jumat (17/10/2025).

Menurut Musdar, SIHT Soppeng yang dikelola oleh Perseroda Lamataesso sejak awal memang dirancang sebagai pusat kegiatan produksi hasil tembakau rakyat. Kawasan ini tidak hanya menampung produsen kecil, tetapi juga memberikan ruang pembinaan dan akses menuju sistem cukai yang sah.

“Kalau semua produsen rokok rakyat berada di kawasan legal seperti SIHT atau APHT, pemerintah bisa membina mereka dengan lebih baik. Dampaknya, penerimaan negara meningkat, pelaku usaha terlindungi, dan persaingan menjadi lebih sehat,” tambahnya.

Soppeng dan Tradisi Panjang Tembakau Rakyat

Kabupaten Soppeng dikenal sebagai salah satu daerah dengan tradisi panjang budidaya tembakau di Sulawesi Selatan. Banyak usaha kecil di daerah ini masih mempertahankan proses produksi tradisional, mulai dari pengeringan daun hingga pelintingan manual.

Dengan adanya SIHT, para pelaku industri tembakau diharapkan dapat memperoleh fasilitas produksi yang memenuhi standar, pendampingan legalitas, hingga akses pemasaran yang lebih luas.

Perseroda Lamataesso menilai bahwa kebijakan nasional tentang aglomerasi bisa menjadi momentum penting bagi daerah seperti Soppeng untuk memperkuat ekonomi rakyat tanpa mengorbankan aspek kepatuhan hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa industri tembakau rakyat tidak hanya bertahan, tapi juga naik kelas. Dukungan pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan,” ujar Musdar.

Akhir 2025: Momentum Awal Transformasi Industri Tembakau

Pada khir 2025, pemerintah menargetkan seluruh industri rokok rakyat mulai terdaftar dalam sistem resmi dan tergabung dalam kawasan aglomerasi seperti APHT atau SIHT.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penataan industri hasil tembakau nasional , dari sektor yang kerap identik dengan pelanggaran, menuju sektor yang tertib, legal, dan berkontribusi pada pembangunan.

Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum dan resistensi pelaku kecil, dukungan dari daerah seperti Soppeng menjadi sinyal penting bahwa transformasi industri ini bisa dimulai dari bawah, dari desa-desa tembakau rakyat menuju kawasan industri modern berbasis pembinaan dan keadilan ekonomi.