YOGYAKARTA, 9 Oktober 2025 — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IV Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia yang berlangsung di Yogyakarta pada 7–9 Oktober 2025 melahirkan sejumlah keputusan strategis untuk memperkuat posisi dan peran Dewan Pendidikan di tingkat nasional maupun daerah.Sesaat setelah penutupan acara, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Dr. Irwan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa salah satu hasil penting Rakornas kali ini adalah dorongan kuat terhadap pembentukan Dewan Pendidikan Nasional yang memiliki dasar hukum jelas dan diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Dalam Forum Rakornas, semua menyuarakan bahwa Dewan Pendidikan tidak hanya menjadi pelengkap kebijakan. Lembaga ini harus punya posisi yang jelas, memberi masukan kepada pemerintah, dan didukung pembiayaannya melalui APBN maupun APBD seperti lembaga resmi lainnya,” ujar Dr. Irwan di sela acara penutupan.
Menurutnya, Rakornas IV menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh Dewan Pendidikan di Indonesia untuk memperjuangkan kemandirian, legitimasi, dan peran strategis lembaga ini ke depan. Para peserta dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota sepakat bahwa keberadaan Dewan Pendidikan perlu diperkuat agar benar-benar berfungsi sebagai representasi partisipasi masyarakat dalam pendidikan nasional.
Selain membahas pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, forum juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat. Para peserta menilai, keberadaan Dewan Pendidikan perlu disebutkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU tersebut, terutama terkait perannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan.
Dr. Irwan menambahkan, pandangan ini sejalan dengan semangat yang berkembang di kalangan peserta Rakornas, yaitu mendorong agar Dewan Pendidikan menjadi lembaga yang memiliki dasar hukum kuat dan mekanisme pendanaan yang pasti. “Dengan legitimasi yang jelas, Dewan Pendidikan bisa lebih efektif memperjuangkan mutu pendidikan dan menjembatani aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dewan Pendidikan sendiri selama ini berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang memiliki empat fungsi utama: memberikan pertimbangan kebijakan, mendukung penguatan sarana dan prasarana, melakukan pengawasan, serta menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Keputusan-keputusan hasil Rakornas IV diharapkan menjadi langkah awal menuju penguatan peran Dewan Pendidikan secara nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.