Luwu Timur – Seorang pria berinisial YP dari Kecamatan Wasuponda harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh LS, tetangganya sendiri, ke Polres Luwu Timur. YP diketahui kerap mengintip dan merekam LS saat sedang mandi.
Ironisnya, tindakan tidak senonoh tersebut tidak hanya dilakukan kepada satu orang, tetapi juga terhadap orangtua dan saudara kandung pelapor. Fakta ini terungkap setelah ponsel YP diperiksa oleh keluarga LS, yang menemukan rekaman-rekaman tak pantas hasil perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan YP kepada pihak kepolisian, ia telah melakukan aksi mengintip ini sejak Mei 2024 hingga Januari 2025. Selain mengintip dan merekam, YP juga mencuri pakaian dalam milik korbannya untuk memenuhi fantasi pribadinya.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa handphone, sepasang sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta pakaian dalam korban,” ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).
YP dijerat dengan Pasal 28 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan yang melanggar privasi dan merugikan orang lain.