DAERAH

Anggaran Daerah Dipangkas! Perjalanan Dinas Dipotong, Belanja Seremonial Dibatasi

×

Anggaran Daerah Dipangkas! Perjalanan Dinas Dipotong, Belanja Seremonial Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Infotren24.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Terbit pada 23 Februari 2025, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja di APBN dan APBD.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah Daerah diminta memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas, termasuk perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Tak hanya itu, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan FGD juga dibatasi secara ketat guna menekan pengeluaran yang tidak mendesak.

Seperti dilansir oleh Antara pada Senin, 24 Februari 2025, Mendagri juga menegaskan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada belanja pokok sesuai dengan target dan indikator kinerja program. Ini bertujuan untuk memastikan dana daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif tanpa dampak nyata.

Sebagai langkah pengawasan, kepala daerah, DPRD, serta masyarakat diimbau aktif memantau pelaksanaan kebijakan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci agar efisiensi ini tidak hanya sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa era pemborosan APBD telah berakhir. Kini, setiap rupiah dalam anggaran daerah harus dikelola dengan cermat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.